POTENSI BISNIS - Pemerintah hingga saat ini masih menggelontorkan dana bantuan kepada masyarakat untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) terdampak pandemi Covid-19.
Salah satunya yakni pemerintah memberikan bantuan presiden (Banpres) produktif bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Besaran Banpres BLT UMKM yang diberikan yaitu Rp2,4 juta, serta Banpres UMKM ini merupakan dana hibah yang diberikan bukan sebagai pinjaman.
Baca Juga: Empat Anggota Kami Medan Diringkus, Diduga Sebar Ujaran Kebencian dan Skenario Mirip Tragedi 98
Sebagaimana diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, bahwa sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro tambahan mendapat BLT Banpres UMKM sebesar Rp2,4 juta di bulan Oktober 2020 ini.
Menurutnya, sesuai target, Banpres BLT UMKM ini senilai Rp2,4 juta akan diberikan secara keseluruhan kepada 12 juta pelaku UMKM.
Pada tahap pertama, Banpres BLT UMKM sudah berhasil disalurkan kepada 9 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Ada Keinginan untuk Berinvestasi Sejak Muda? Berikut Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana bagi Pemula
Lalu bagaimana cara dapatkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 tersebut?
Banpres UMKM akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan.