Nah, tentunya bagi pelaku UMKM yang ingin memperoleh Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta ini harus memenuhi syarat.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sangkal Mahfud MD: Belum Saja 2 Bulan, Sudah Dituding Kerahkan Jutaan Orang
Adapun persyaratannya yaitu:
1. Pelaku usaha merupakan WNI
2. Mempunyai NIK
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
4. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sebagaimana dikabarkan fikpekanbaru.pikiran-rakyat.com dalam artikel "TERBARU! Inilah Cara Daftar Lengkap BLT BANPRES UMKM Rp2,4 Juta". Disamping itu, pelaku UMKM bisa mendatangi langsung beberapa lembaga pengusul yang resmi ditunjuk pemerintah.