Berikut lembaga pengusul resmi ditunjuk pemerintah:
1. Dinas yang bertangung jawab atas Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.
Calon penerima Banpres BLT UMKM bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Dikutip dari Instagram kemenkopukm, untuk pertanyaan seputar Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melalui:
Telpon 1500 857 atau
WhatsApp 08111 450 587
Cara cek bantuan UMKM:
Pelaku UMKM yang telah mengajukan Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***(Didi Kurnia/FikPekanBaru)