Segera Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini

- 6 Juni 2021, 14:08 WIB
Segera Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini.*
Segera Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini.* /aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/

Badan usaha/badan hukum calon penerima tidak sedang mendaftar atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf pada tahun berjalan.

Syarat BIP JPU

Menurut Buku Petunjuk BIP 2021 untuk BIP JPU, di bawah ini adalah syarat umum bagi pendaftar BIP 2021 untuk kategori BIP JPU: Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab usaha.

Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha dan adalah WNI yang memiliki KTP.

Penanggung jawab badan usaha harus berusia minimal 18 tahun, tidak sedang menjalani hukuman, dan berjiwa sehat/berakal sehat.

Usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor kuliner, kriya atau fesyen.

Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/disabilitas atau memiliki dampak sosial ke masyarakat akan menjadi nilai tambah.

Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di desa wisata akan menjadi nilai tambah.

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS. Memiliki rekening di bank penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif.

Adapun, bank penyalur adalah bank yang ditunjuk Kemenparekraf untuk mengirimkan dana bantuan ke rekening penerima bantuan sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja sama.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x