Segera Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini

- 6 Juni 2021, 14:08 WIB
Segera Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini.*
Segera Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini.* /aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/


POTENSI BISNIS - Kabar gembira untuk para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Pasalnya, daftar bantuan insentif pemerintah (BIP) 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai dibuka pada 4 Juni-4 Juli 2021.

Anda dapat masuk ke laman https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/ untuk meninjau informasinya secara lengkap.

Menparekraf, Sandiaga Uno menerangkan, BIP 2021 diharapkan dapat membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Pemerintah 1300 Wirausaha, Simak Sayarat dan Ketentuannya Berikut Ini

Sehingg dengan bantuan insentif pemeritah 2021 ini, mereka dapat bertahan sekaligus memberi peluang untuk meningkatkan skala usahanya.

"Terutama aspek digitalisasi, sehingga mereka bukan hanya menjual produk atau jasanya lewat online. Akan tetapi juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan tranformasi usahanya," kata Sandiaga Uno dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat, 4 Juni 2021.

Informasinya, bantuan insentif pemerinta atau BIP merupaka program tahunan sejak 2017 untuk pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Besok Senin 7 Juni 2021: Gemini, Cancer, Virgo, Libra Selamat Berbahagia dengan Pasangan Anda

Pada tahun 2021 ini terdapat peningkatan anggaran BIP menjadi Rp60 miliar atau tiga kali lipat dari tahun 2021 yang sebesar Rp24 miliar.

Adapun BIP 2021 tidak sama dengan dana hibah pariwisata yang masih dalam proses persiapan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x