Segera Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini

- 6 Juni 2021, 14:08 WIB
Segera Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini.*
Segera Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini.* /aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/

3. Penanggung jawab badan usaha juga harus berusia minimal 18 tahun, tidak sedang menjalani hukuman, dan berjiwa sehat/berakal sehat.

4. Pelaku usaha parekraf yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki WNI).

Maksud badan usaha di sini adalah badan usaha berbadan hukum, antara lain Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi, dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV).

5. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video berdurasi maksimal lima menit berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya.

6. Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait.

7. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS. Memiliki rekening di bank penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif.

Adapun, bank penyalur adalah bank yang ditunjuk Kemenparekraf untuk mengirimkan dana bantuan ke rekening penerima bantuan sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja sama.

Sementara, nomor rekening akan diminta jika pihak pendaftar lolos menjadi calon penerima.

8. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha.

9. Memiliki nomor telepon genggam yang terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp atau minimal nomor telepon yang aktif untuk keperluan pemberitahuan pengumuman.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x