Segera Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini

- 6 Juni 2021, 14:08 WIB
Segera Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini.*
Segera Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini.* /aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/

Untuk tahun ini, BIP menyasar tujuh subsektor ekonomi kreatif, di antaranya aplikasi, game develover, kriya, fesyen, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Baca Juga: LINK Live Streaming MotoGP Catalunya 2021 Trans 7, Saksikan Kebangkitan Rossi di Barcelona

BIP ini termasuk dalam dua kategori;

BIP reguler

BIP reguler merupakan BIP yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.
BIP JPU

Sedangkan kategori ini yakni diperuntukkan untuk penamabahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha parekraf untuk keberlangsungan usahanya, khusus terdampak pandemi.

Adapun syaratnya BIP reguler

Berdasarkan buku petunjuk teknis BIP 2021 untuk yang reguler syarat sebagai berikut;

1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya ialah penanggungjawab badan usaha.

2. Penanggungjawab badan usaha ialah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan WNI yang memiliki KTP.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x