Sementara, nomor rekening akan diminta jika pihak pendaftar lolos menjadi calon penerima. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha/perorangan.
Memiliki nomor telepon genggam yang terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp atau minimal nomor telepon yang aktif untuk keperluan pemberitahuan pengumuman.
Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, nilai RAB sebesar Rp 20.000.000. Usaha sudah berdiri minimal satu tahun.
Badan usaha calon penerima sedang tidak mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf pada tahun berjalan.***