POTENSI BISNIS - Kaum milenial kini memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan koperasi inovatif.
Pasalnya, aturan turunan UU Cipta Kerja sudah cukup supportif dalam mendukung anak-anak muda berinovasi di sektor KUMKM.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang isinya tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM).
Baca Juga: Acara Lamarannya Ditayangkan TV Diprotes, Atta: Terserah, Nonton ya nontin ngga Juga gak Apa-apa
Turunan dari UU Cipta Kerja memberi keleluasaan pengaturan di bidang digital, anak-anak muda bisa berinovasi dalam berkoperasi.
Seperti dikutip dari Antara, Ketua Komite Eksekutif ICCI (Indonesian Consortium Cooperative Inovation) Firdaus Putra H.C, UU Ciptakerja memberikan dukungan inovasi sektor digital yang memungkinkan untuk mengembangkan usaha.
“Bagi kaum milenial, ini menjadi 'opportunity' yang bagus karena memberikan dukungan inovasi sektor digital sehingga bisa mengembangkan usaha secara bersama dalam payung koperasi alih-alih menggunakan PT,” kata Ketua Komite Eksekutif ICCI (Indonesian Consortium Cooperative Inovation) Firdaus Putra H.C. dikutip dari Antara.
Baca Juga: Cerita Ikatan Cinta: Ternyata Andin Tukang Selingkuh hingga Lahirkan Anak