Pelaku UMKM Diberi Keringanan Utang oleh Kementerian Keuangan, Berikut Penjelasannya

- 28 Februari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi program keringanan utang dari Kemenkeu untuk UMKM
Ilustrasi program keringanan utang dari Kemenkeu untuk UMKM /ANTARA/M Risyal Hidayat

POTENSI BISNIS – Pemerintah terus membuat skema program untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Terbaru, Kementerian Keuangan akan memberikan keringanan utang bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

Program ini dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Chelsea vs Man United, Leicester vs Arsenal Live Streaming TV Online Mola TV dan NET TV

Program ini bertujuan untuk meringankan beban debitur kecil, serta mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi, menyampaikan Kementerian Keuangan memberikan program keringanan utang bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

“Kita ingin selesaikan utang lama yang ada, meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, dan menyambut itikad baik debitur,” kata Lukman Efendi, seperti dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini Live Streaming: Andin Kecewa, Aldebaran Lakukan Hal Tak Terduga

Lanjut Lukman, program keringanan utang ditujukan untuk pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x