PP UMKM Berpotensi Kembangkan Koperasi Inovatif bagi Kaum Milenial

- 15 Maret 2021, 10:04 WIB
Ilustrasi: PP UMKM yag marupakan turunan dari UU Cipta Kerja mampu menumbuhkan kreatifitas bisnis milenial.*
Ilustrasi: PP UMKM yag marupakan turunan dari UU Cipta Kerja mampu menumbuhkan kreatifitas bisnis milenial.* /PIxabay/Free-Photos

Baca Juga: Tajamnya Lidah Dibalas Aksi Pembantaian Sadis, Polisi Amankan Tersangka Pembunuh Pasutri WN Jerman di Serpong

Firdaus menjelaskan, konsep pengembangan koperasi multipihak yang bisa diterapkan ke sektor-sektor baru seperti ekonomi digital, ekonomi kreatif, hingga film

Kemudian pendirian koperasi yang dari sebelumnya 20 orang, kini cukup sembilan orang.

“Dengan penurunan drastis syarat jumlah pendiri memberi pesan bahwa ada upaya nyata untuk mempermudah masyarakat mendirikan koperasi,” ujar Firdaus.

Firdaus menegaskan UU Ciptakerja tersebut bisa jawaban untuk mengembangkan minat dan inovasi dari kalangan muda.

Baca Juga: Hasil Man Utd vs West Ham: Setan Merah Baru Bisa Menang dari Gol 'Gratis'

Baca Juga: Hasil Torino vs Inter: Nerazzurri Pantas Berterimakasih pada Lautaro Martinez

“Koperasi bisa terdisrupsi kalo tidak melakukan inovasi. Bisa mati. Jadi dengan aturan ini semangat kita sudah sama tinggal melaksanakannya di lapangan,” ujar Firdaus.

Selain itu, Fidaus juga memproyeksikan akan banyak tumbuh koperasi-koperasi primer nasional dari berbagai Kota/Kabupaten dengan adanya kemudahan ini.

“Dengan kemudahan itu, saya memproyeksikan akan banyak tumbuh koperasi-koperasi primer nasional yang diinisiasi dari berbagai kota/kabupaten di Indonesia. Dulu membuat koperasi primer nasional sangat terkendala dengan syarat minimum anggota tiga provinsi dan jumlah 20 orang. Dengan pelaksanaan secara online, hal itu bisa dengan mudah dilakukan,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah