Kabar Gembira! Pelaku Usaha Mikro Kecil dapat Prioritas Tempat Usaha di Infrastruktur Publik

- 10 Maret 2021, 12:15 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berdialog bersama petambak Dipasena,Tulangbawang, Lampung, Sabtu 27 Februari 2021.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berdialog bersama petambak Dipasena,Tulangbawang, Lampung, Sabtu 27 Februari 2021. /ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/

POTENSI BISNIS - Kabar baik untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UMK) yang sedang menimbang-nimbang lokasi usaha.

Kemenkopukm memberikan prioritas dan keringanan bagi pelaku UKM dalam mencarikan tempat usaha yang strategis dan murah yakni di infrastruktur publik.

Belakangan ini, UKM berpikir dua kali untuk membuka lapak di infrastruktur publik dikarnakan harga sewa yang mahal.

Baca Juga: Ridwan Kamil Segera Umumkan Pemenang Program Petani Milenial

Dikutip dari laman resmi Kemenkopukm, PP No. 7/2021 yang mengatur Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM sebagai turunan UU Cipta Kerja telah diundangkan.

Salah satu isinya memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan akses lokasi strategis.

Antara lain kebijakan yang mewajibkan tempat usaha di infrastruktur publik dialokasikan minimal 30 persen bagi UMK.

Baca Juga: Potensi Bisnis: Trens Tanaman Hias di Tengah Pandemi, Nano Raih Omzet hingga Puluhan Juta

Biaya sewa untuk UMK pun maksimal 30 persen dari pada harga komersial.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x