Kabar Gembira! Pelaku Usaha Mikro Kecil dapat Prioritas Tempat Usaha di Infrastruktur Publik

- 10 Maret 2021, 12:15 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berdialog bersama petambak Dipasena,Tulangbawang, Lampung, Sabtu 27 Februari 2021.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berdialog bersama petambak Dipasena,Tulangbawang, Lampung, Sabtu 27 Februari 2021. /ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/

6. Tempat promosi harus berada pada lokasi yang strategis.

7. Tempat pengembangan usaha berupa: tempat berjualan, tempat bekerja atau akomodasi dan pergudangan.

8. Alokasi besaran 30 persen tersebut harus tertuang dalam kontrak kerjasama antara penyelenggara infrastruktur publik dengan pengelola infrastruktur publik.

Dari info di atas, segera cek lokasi mana yang cocok untuk usaha.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x