6. Tempat promosi harus berada pada lokasi yang strategis.
7. Tempat pengembangan usaha berupa: tempat berjualan, tempat bekerja atau akomodasi dan pergudangan.
8. Alokasi besaran 30 persen tersebut harus tertuang dalam kontrak kerjasama antara penyelenggara infrastruktur publik dengan pengelola infrastruktur publik.
Dari info di atas, segera cek lokasi mana yang cocok untuk usaha.***