Kabar Gembira! Pelaku Usaha Mikro Kecil dapat Prioritas Tempat Usaha di Infrastruktur Publik

- 10 Maret 2021, 12:15 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berdialog bersama petambak Dipasena,Tulangbawang, Lampung, Sabtu 27 Februari 2021.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berdialog bersama petambak Dipasena,Tulangbawang, Lampung, Sabtu 27 Februari 2021. /ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/

POTENSI BISNIS - Kabar baik untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UMK) yang sedang menimbang-nimbang lokasi usaha.

Kemenkopukm memberikan prioritas dan keringanan bagi pelaku UKM dalam mencarikan tempat usaha yang strategis dan murah yakni di infrastruktur publik.

Belakangan ini, UKM berpikir dua kali untuk membuka lapak di infrastruktur publik dikarnakan harga sewa yang mahal.

Baca Juga: Ridwan Kamil Segera Umumkan Pemenang Program Petani Milenial

Dikutip dari laman resmi Kemenkopukm, PP No. 7/2021 yang mengatur Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM sebagai turunan UU Cipta Kerja telah diundangkan.

Salah satu isinya memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan akses lokasi strategis.

Antara lain kebijakan yang mewajibkan tempat usaha di infrastruktur publik dialokasikan minimal 30 persen bagi UMK.

Baca Juga: Potensi Bisnis: Trens Tanaman Hias di Tengah Pandemi, Nano Raih Omzet hingga Puluhan Juta

Biaya sewa untuk UMK pun maksimal 30 persen dari pada harga komersial.

Infrastruktur publik mencakup terminal, bandar undara, pelabuhan, stasiun kereta api, temapt istirahat (rest area) dan pelayanan jalan tol, dan infrastruktur lainnya yang ditetapkan.

Khusus untuk rest area jalan tol, selain untuk UMK, alokasi 30 persen tersebut juga diperuntukkan bagu usaha menengah.

Baca Juga: Sule Tak Berdaya di Ranjang, Nathalie Holscher Ungkap Kondisi sang Suami, 'Lemes guys'

"Ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah kepada UMK dengan alokasi 30 persen tempat usaha di ruang publik berikut sewa hanya 30 persen dari harga komersial. Saya ajak para pelaku UMK untuk memanfaatkannya, sambil terus meningkatkan kualitas produknya. Mari kita kawal bersama pelaksanaannya," tulis Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM pada laman Instagram Kemenkopukm.

Berikut ketentuan alokasi penyedia tempat promosi dan pengembangan bagi UMK

1. Alokasi 30 persen dari total luas lahan area komersil, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

2. Biaya sewa yang akan dikenakan bagi UMK, 30 persen dari harga sewa komersil.

3. Bagi infrastruktur publik yang telah beroperasi, diberikan waktu paling lama 2 tahun sejak PP7/2021 ditetapkan untuk memenuhi alokasi 30 persen.

4. Pengelolaan 30 persen tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMK di infrasruktur publik dapat dilakukan oleh penyelenggara infrastruktur publik sendiri atau penyelenggara dapat menyerahkannya kepada Koperasi.

5. Koperasi sebagai pengelola.

6. Tempat promosi harus berada pada lokasi yang strategis.

7. Tempat pengembangan usaha berupa: tempat berjualan, tempat bekerja atau akomodasi dan pergudangan.

8. Alokasi besaran 30 persen tersebut harus tertuang dalam kontrak kerjasama antara penyelenggara infrastruktur publik dengan pengelola infrastruktur publik.

Dari info di atas, segera cek lokasi mana yang cocok untuk usaha.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x