Kabar Gembira! Pelaku Usaha Mikro Kecil dapat Prioritas Tempat Usaha di Infrastruktur Publik

- 10 Maret 2021, 12:15 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berdialog bersama petambak Dipasena,Tulangbawang, Lampung, Sabtu 27 Februari 2021.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berdialog bersama petambak Dipasena,Tulangbawang, Lampung, Sabtu 27 Februari 2021. /ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/

Infrastruktur publik mencakup terminal, bandar undara, pelabuhan, stasiun kereta api, temapt istirahat (rest area) dan pelayanan jalan tol, dan infrastruktur lainnya yang ditetapkan.

Khusus untuk rest area jalan tol, selain untuk UMK, alokasi 30 persen tersebut juga diperuntukkan bagu usaha menengah.

Baca Juga: Sule Tak Berdaya di Ranjang, Nathalie Holscher Ungkap Kondisi sang Suami, 'Lemes guys'

"Ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah kepada UMK dengan alokasi 30 persen tempat usaha di ruang publik berikut sewa hanya 30 persen dari harga komersial. Saya ajak para pelaku UMK untuk memanfaatkannya, sambil terus meningkatkan kualitas produknya. Mari kita kawal bersama pelaksanaannya," tulis Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM pada laman Instagram Kemenkopukm.

Berikut ketentuan alokasi penyedia tempat promosi dan pengembangan bagi UMK

1. Alokasi 30 persen dari total luas lahan area komersil, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

2. Biaya sewa yang akan dikenakan bagi UMK, 30 persen dari harga sewa komersil.

3. Bagi infrastruktur publik yang telah beroperasi, diberikan waktu paling lama 2 tahun sejak PP7/2021 ditetapkan untuk memenuhi alokasi 30 persen.

4. Pengelolaan 30 persen tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMK di infrasruktur publik dapat dilakukan oleh penyelenggara infrastruktur publik sendiri atau penyelenggara dapat menyerahkannya kepada Koperasi.

5. Koperasi sebagai pengelola.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x