POTENSI BISNIS - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memanggil pihak stasiun televisi yang menayangkan acara lamaran artis muda papan atas, Atta Halilintar dan Aurel.
Hal itu untuk menindak lanjuti kritik Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) yang menilai isi tayangan seperti itu melanggar hak masyarakat atas konten yang lebih berkualitas.
Sebelumnya, KNRP menyesalkan sikap KPI yang dianggap abai sehingga tayangan lamaran hingga pernikahan artis bisa disiarkan langsung di televisi.
Dituding telah melanggar Undang-Undang Penyiaran dan dianggap acara lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar tidak bermanfaat, KNRP menekan KPI untuk memberi teguran keras.
Menurut Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua sekaligus Anggota Bidang Pengawasan KPI pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan dari stasiun televisi terkait soal tayangan lamaran Atta dan Aurel.
Baca Juga: Cerita Ikatan Cinta: Ternyata Andin Tukang Selingkuh hingga Lahirkan Anak
"Kami tidak mau kalau itu hanya gimmick aja biar orang pada nonton program-program itu semua."
"Nah ratingnya jadi naik deh. Kalaupun benar adanya, beberapa riwayat sanksi sudah pernah kami berikan."
"Kurang lebih sejenis karena itu tidak berpihak kepada kepentingan publik dan kemanfaatan yang signifikan, kan perintah undang-undang begitu," kata Mulyo Hadi Purnomo.