3. Memiliki usaha mikro yang sudah berjalan minimal enam bulan
4. Bukan golongna ASN, TNI-Polrri, pegwai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembayaran dari perbankan dan KUR
6. Jika alamat KTP dam tempat usaha berbeda, harus mencantumkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain diusulkan oleh pengusul Banpres, masyarakat yang merasa memenuhi syarat bisa mendaftarkan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.
BLT UMKM Rp2,4 juta BPUM itu akan langsung ditransfer ke rekening penerima banpres.
Jika Anda nasabah bank BRI, lakukan pengecekan nama penerima BLT UMKM dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum.
Selanjutnya masukan NIK dan kode verifikasi yang tertera. Kemudian klik ‘Proses Inquiry’.
Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2021 segera cairkan dana tersebut.
Kunjungi Bank BRI terdekat untuk melakukan pencairan BLT UMKM BPUM 2021. Bawa buku tabungan BRI, identitas diri berupa KTP. ***