Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, pengusul penerima bansos UMKM atau penerima BPUM adalah Dinas Koperasi dan UKM di tingkat provinsi, kabupaten/kota.
Selanjutnya, BUMN/BLU, Koperasi, Kementerian/ Lembaga, dan Perbankan.
Program BPUM atau bansos UMKM memang akan dilanjutkan di tahun 2021.
Target penerima bansos UMKM 2021 sebanyak 12 juta penerima, yakni pelaku usaha mikro yang belum menerima pada tahun 2020 lalu.
Besarnya BLT UMKM 2021 ini masih sama, yakni Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro.
Lantas apa saja syarat penerima BLT UMKM BPUM 2021?
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Mr Queen Episode 18, Raja Cheoljong Meninggal Usai Diserang di Hutan?
Tidak ada yang berubah dari tahun 2020 lalu. Berikut syarat penerima Bansos UMKM:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP karena akan menggunakan data NIK