Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM BPUM 2021, Begini Cara dan Syaratnya agar Dapat

- 7 Februari 2021, 09:10 WIB
Tangkap layar: Informasi penyaluran BLT UMKM BPUM Kemenkop tahun 2020 yang akan dilanjutkan di tahun 2021.*
Tangkap layar: Informasi penyaluran BLT UMKM BPUM Kemenkop tahun 2020 yang akan dilanjutkan di tahun 2021.* /Instagram/@kemenkopukm

Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, pengusul penerima bansos UMKM atau penerima BPUM adalah Dinas Koperasi dan UKM di tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Selanjutnya, BUMN/BLU, Koperasi, Kementerian/ Lembaga, dan Perbankan.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini 7 Februari: Percintaan dan Karier Cancer, Aquarius, Virgo, Leo Terlalu Fokus Kerja Bisa Stres

Program BPUM atau bansos UMKM memang akan dilanjutkan di tahun 2021.

Target penerima bansos UMKM 2021 sebanyak 12 juta penerima, yakni pelaku usaha mikro yang belum menerima pada tahun 2020 lalu.

Besarnya BLT UMKM 2021 ini masih sama, yakni Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro.
Lantas apa saja syarat penerima BLT UMKM BPUM 2021?

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Mr Queen Episode 18, Raja Cheoljong Meninggal Usai Diserang di Hutan?

Tidak ada yang berubah dari tahun 2020 lalu. Berikut syarat penerima Bansos UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP karena akan menggunakan data NIK

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah