Pelaku UMKM yang Memiliki Produk Makanan dan Minuman Harus Punya SPP-IRT, Begini Cara Mengurusnya

- 2 Februari 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi Industri makanan dan minuman
Ilustrasi Industri makanan dan minuman /Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

POTENSIBISNIS - Bisnis di era pandemi covid-19 menjadikan tantangan tersendiri bagi pelaku UMKM.

Persaingan produk yang begitu ketat, mengharuskan pelaku UMKM harus meningkatkan kualitas produknya.

Selain itu, satu di antara yang harus diperhatikan pula oleh pelaku UMKM adalah membuat perizinan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Percintaan Februari: Leo Kesempatan Terbuka, Virgo Jangan Hakimi Pasangan dengan Kasar

Tak terkecuali bagi pelaku UMKM dengan produk makanan dan minuman, satu di antara perizinan yang harus ditempuh adalah perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

PIRT merupakan syarat sebuah perusahaan yang hendak menjalankan usaha di rumah di bidang makanan dan minuman, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Instagram @kemenkopukm.

Bentuk perizinan PIRT ini berupa SPP-IRT, yang bersifat wajib.

SPP-IRT menjadi penjamin sebuah produk UMKM layak dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Lebih dari 24 Jam Ditahan, Keberadaan Aung San Suu Kyi Masih Belum Diketahui Publik Myanmar

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x