POTENSIBISNIS - Bisnis di era pandemi covid-19 menjadikan tantangan tersendiri bagi pelaku UMKM.
Persaingan produk yang begitu ketat, mengharuskan pelaku UMKM harus meningkatkan kualitas produknya.
Selain itu, satu di antara yang harus diperhatikan pula oleh pelaku UMKM adalah membuat perizinan.
Tak terkecuali bagi pelaku UMKM dengan produk makanan dan minuman, satu di antara perizinan yang harus ditempuh adalah perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
PIRT merupakan syarat sebuah perusahaan yang hendak menjalankan usaha di rumah di bidang makanan dan minuman, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Instagram @kemenkopukm.
Bentuk perizinan PIRT ini berupa SPP-IRT, yang bersifat wajib.
SPP-IRT menjadi penjamin sebuah produk UMKM layak dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Lebih dari 24 Jam Ditahan, Keberadaan Aung San Suu Kyi Masih Belum Diketahui Publik Myanmar