· Melapor ke pihak RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar. Sambil membawa Kartu Keluarga (KK)
· Datanglah ke kantor kelurahan untuk membuat permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha.
· Setelah mendapatkan SKU, segera daftarkan diri anda ke dinas koperasi setempat
Sebagai informasi, jika pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara lokasi usaha dan domisili, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah mendaftar, kemudian cek status penerima bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.***