Cara Daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021, Ini Syarat dan Langkah Pembuatan SKU

- 19 Januari 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PotensiBisnis.com

· Melapor ke pihak RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar. Sambil membawa Kartu Keluarga (KK)

· Datanglah ke kantor kelurahan untuk membuat permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha.

· Setelah mendapatkan SKU, segera daftarkan diri anda ke dinas koperasi setempat

Sebagai informasi, jika pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara lokasi usaha dan domisili, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar, kemudian cek status penerima bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah