POTENSIBISNIS – Pemerintah terus berupaya untuk memulihkan kembali roda perekonomian masyarakat yang terdampak virus Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memperpanjang Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui program BLT UMKM hingga tahun 2021.
Program BPUM BLT UMKM merupakan program bantuan yang diperuntukan bagi para masyarakat pelaku usaha mikro yang terdampak Corona Covid-19.
Baca Juga: Arya Saloka Tak Mau Lagi Perankan Aldebaran dan Berencana Tinggalkan Sinetron Ikatan
Baca Juga: Ini Permintaan Terakhir Ibunda Denny Cagur Sebelum Meninggal
Program BPUM BLT UMKM akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi syarat.
Masyarakat pelaku usaha mikro yang menjadi peserta BPUM BLT UMKM nantinya akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.
Dalam penyaluran uang bantuan, Pemerintah bekerjasama dengan bank penyalur yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.