Cara Daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021, Ini Syarat dan Langkah Pembuatan SKU

- 19 Januari 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PotensiBisnis.com

Baca Juga: Aliansi Patriot Desa Gelar Aksi di Halaman Kantor DPM Desa Jawa Barat, Tuntut Kebijakan Proporsional

Menurut Direktur Mikro BRI, Supradi menjelaskan, bahwa BRI akan menyalurkan dana BLT UMKM 2021 hingga 31 Januari 2021.

Oleh karena itu, bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan uang bantuan BPUM BLT UMKM, bisa segera mendaftarkan diri.

Berikut syarat dan cara daftar BPUM BLT UMKM, sebagaimana dikutip Potensibisnis.com dari laman resmi Departemen Koperasi (Depkop).

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta, Sinopsis 19 Januari: Kejujuran Aldebaran pada Andin Jadi Pemicu Kemarahan

Syarat BPUM BLT UMKM yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah