Cara Daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021, Ini Syarat dan Langkah Pembuatan SKU

- 19 Januari 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PotensiBisnis.com

 

POTENSIBISNIS – Pemerintah terus berupaya untuk memulihkan kembali roda perekonomian masyarakat yang terdampak virus Covid-19.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memperpanjang Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui program BLT UMKM hingga tahun 2021.

Program BPUM BLT UMKM merupakan program bantuan yang diperuntukan bagi para masyarakat pelaku usaha mikro yang terdampak Corona Covid-19.

Baca Juga: Arya Saloka Tak Mau Lagi Perankan Aldebaran dan Berencana Tinggalkan Sinetron Ikatan

Baca Juga: Ini Permintaan Terakhir Ibunda Denny Cagur Sebelum Meninggal

Program BPUM BLT UMKM akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi syarat.

Masyarakat pelaku usaha mikro yang menjadi peserta BPUM BLT UMKM nantinya akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.

Dalam penyaluran uang bantuan, Pemerintah bekerjasama dengan bank penyalur yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Baca Juga: Aliansi Patriot Desa Gelar Aksi di Halaman Kantor DPM Desa Jawa Barat, Tuntut Kebijakan Proporsional

Menurut Direktur Mikro BRI, Supradi menjelaskan, bahwa BRI akan menyalurkan dana BLT UMKM 2021 hingga 31 Januari 2021.

Oleh karena itu, bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan uang bantuan BPUM BLT UMKM, bisa segera mendaftarkan diri.

Berikut syarat dan cara daftar BPUM BLT UMKM, sebagaimana dikutip Potensibisnis.com dari laman resmi Departemen Koperasi (Depkop).

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta, Sinopsis 19 Januari: Kejujuran Aldebaran pada Andin Jadi Pemicu Kemarahan

Syarat BPUM BLT UMKM yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Daftar BPUM BLT UMKM yaitu:

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas UKM dan Koperasi sesuai domisili

b. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yaitu:

· Kementerian/lembaga

· Koperasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum

· Pembiayaan dan perbankan yang terdaftar di OJK

Jika ada masyarakat yang usahanya belum memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa dilakukan cara berikut ini:

· Melapor ke pihak RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar. Sambil membawa Kartu Keluarga (KK)

· Datanglah ke kantor kelurahan untuk membuat permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha.

· Setelah mendapatkan SKU, segera daftarkan diri anda ke dinas koperasi setempat

Sebagai informasi, jika pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara lokasi usaha dan domisili, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar, kemudian cek status penerima bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah