-Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
-Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
Baca Juga: Tutup Tahun 2020, Iwan Fals Adakan Konser Virtual 'Coretan Musafir'
Cek kekayaan
Di tengah Pandemi Covid-19, banyak pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan ekonomi untuk menstabilkan kembali usahanya.
Oleh sebab itu, Kemenkop UKM meluncurkan program bantuan sosial bagi pelaku UMKM.
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau