“Karena ini bukan anggaran rutin, maka akan masuk pembahasan di komite PEN. Ada kelanjutan dibicarakan di Kemenko,” kata Menkop Teten.
Perlu diketahui, penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 merupakan pelaku UMKM yang baru.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Romantis, Cocok Diberikan pada yang Spesial
Karena, pihaknya menerima data pada tahun 2020 yang mengajukan sebanyak 28 juta pelaku UMKM.
“Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta,” imbuhnya.
Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku UMKM sebaiknya telah memenuhi persyaratan dan kriteria untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021.
Dilansir dari berita fixindonesia berjuduk "HOREE! 20 Juta Pelaku UMKM akan Terima Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Ini Kriterianya" berikut kriterianya:
-Merupakan Warga Negara Indonesia
-Mempunyai NIK dan KTP
-Memiliki Usaha Mikro