Namun, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini.
Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.***
Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro.***