- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Syarat penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Info tambahan
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat
melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)