POTENSIBISNIS - Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab dikabarkan telah menjalani perawatan sejak tiga hari lalu di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, Jawa Barat.
Lalu bagaimana temuan adanya tindak pidana terkait pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta pada Sabtu, 14 November 2020?
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan telah ditemukannya tindak pidana terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Selain Wali Kota Cimahi, KPK Turut Menangkap 9 Orang Lainnya dan Mengamankan Rp425 Juta
Saat ini proses kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada acara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Namun, Fadil Imran tidak memberi komentar banyak terkait dirawatnya Habib Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.
Dikutip dari berita "Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Sakit, Kapolda Metro Jaya: Kami Positive Thinking Saja", Fadil Imran menyampaikan bahwa pihaknya berpikir positif.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 27 November 2020.
Baca Juga: Rizieq Shihab Tengah Dirawat, Polda Jabar Terus Lakukan Penyidikan hingga Penetapan Tersangka