Cara Daftar BPUM BRI, Masih Bisa Dapat BLT Banpres UMKM meski NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum

- 27 November 2020, 21:09 WIB
Ilustrasi layanan BRI. Cara daftar untuk mendapat bantuan melalui link penerima BPUM BLT UMKM Dapat Rp 2,4 juta login eform.bri.co.id.
Ilustrasi layanan BRI. Cara daftar untuk mendapat bantuan melalui link penerima BPUM BLT UMKM Dapat Rp 2,4 juta login eform.bri.co.id. /BRI/


POTENSIBISNIS - Cara daftar untuk mendapat bantuan melalui link penerima BPUM BLT UMKM Dapat Rp 2,4 juta login eform.bri.co.id.

Cek secara online melalui situs BRI melalui layanan formulir elektronik (EFORM) di link https://eform.bri.co.id/bpum.

Untuk mengecek sangat mudah, cukup menggunakan KTP dan NIK.

Baca Juga: Watak Wanita Jika Dilihat dari Hari Lahirnya, yang Selasa Sulit Percaya dan Cemburuan

Program Bantuan Presiden Produktif usaha mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta sudah memasuki tahap 2.

Pendaftaran program ini sudah bisa dilakukan. Program bantuan ini akan ditutup pada akhir November 2020.

Link eform.bri.co.id merupakan situs resmi milik BRI yang disediakan dengan bekerjasama dengan bank penyalur tersebut.

Baca Juga: 40 Pengawas Pilkada Tasikmalaya Reaktif Covid-19, Skema Ini Langsung Diambil Bawaslu

Info tambahan

Meskipun NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, pelaku usaha masih bisa dapat bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta dan dapat SMS BPUM dari BRI INFO.

Besarnya bantuan yang akan diterima pelaku UMKM mencapai Rp 2,4 juta dan diberikan secara gratis, bukan pinjaman, dan tidak ada potongan biaya apapun saat mencairkan di bank penyalur.

Pendaftaran yang semula dilakukan secara online kini hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor lembaga pengusul.

Namun ada juga pelaku UMKM yang tidak mendaftar tapi dapat bantuan ini karena datanya sudah ada di kantor dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat dan diusulkan untuk dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Mereka hanya dapat SMS BPUM dari BRI INFO dan konfirmasi di eform di link eform.bri.co.id/bpum kemudian datang ke bank penyalur untuk mencairkan bantuannya.

Segera daftar

Sedangkan pelaku UMKM yang NIK KTP tidak terdaftar di link tersebut karena belum daftar maka sebaiknya segera daftar karena akan ditutup akhir bulan ini.

Pendaftaran bisa dilakukan di kantor lembaga pengusul berikut ini:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Syarat penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Info tambahan

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat
melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Namun, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau

Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.***

Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x