Alhamdulillah! Selain Ibu-ibu, Cek Juga Calon Penerima BLT Lainnya

8 Januari 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi: Uang Bansos 2021 BST bantuan Pemerintah.* /Doc. PotensiBisnis.com

POTENSIBISNIS.COM – Selain ibu-ibu yang direncanakan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), juga ada kategori lain yang akan menerima bantuan sosial.

Namun, meski sudah diumumkan Menteri Keuangan, namun kapan BLT itu cair masih menunggu jadwal resmi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyiapkan anggaran khusus bantuan sosial bagi ibu rumah tangga.

Baca Juga: Sedot Anggaran Rp511 Miliar untuk Renovasi, Ini Tampilan Baru Masjid Istiqlal Kata Jokowi

Berikut adalah syarat calon penerima yang harus segera disiapkanm termasuk didata RT dan RW setempat.

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) akan diberikan kepada 10 juta penerima dengan nilai sebesar Rp 300 ribu per keluarga.

Besarnya anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021 ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dianggarkan pemerintah untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan bansos ini mencapai Rp 12 triliun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan SK Pengelolaan Hutan Sosial, Hutan Adat, dan TORA se-Indonesia

Bansos ini akan diberikan di tahun 2021 dengan skema penyaluran selama empat tahap, setiap tiga bulan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Bansos PKH ini juga diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat selama pandemi Covid-19.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah keluarganya termasuk penerima bansos ini atau tidak bisa silahkan cek online daftar penerima dengan login di link https://dtks.kemensos.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Jika termasuk sebagai penerima bansos Rp 300 ribu, masyarakat bisa mencairkan bantuan ini melalui berbagai cara, diantaranya melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pemberian dana PKH ini diperuntukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Besaran dana bantuan PKH di antaranya, ibu hamil/nifas Rp 250 ribu/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp 250 ribu/bulan, penyandang disabilitas berat Rp 200 ribu/bulan, dan lanjut usia Rp 200 ribu/bulan.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp 75 ribu/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp 125 ribu/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp 166 ribu/bulan. Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Adapun syarat penerima yang mendapatkan bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki NIK dan KTP, tetap bisa mendapatkan bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler