POTENSIBISNIS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan surat keputusan (SK) untuk Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia, Kamis, 7 Januari 2021.
Penyerahan SK diberikan kepada 30 perwakilan pertama yang hadir di Istana Negara, Jakarta secara terbatas, serta penerima lainnya yang mengikuti acara secara virtual di 30 provinsi di Indonesia.
Penyerahan SK bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria.
Baca Juga: Eks Politisi Demokrat Sebut Anies Baswedan Merasa Tersaingi: Pusat dan Daerah Harus Sinergi
Penyerahan SK juga merupakan salah satu bagian dari kebijakan redistribusi aset dan reforma agraria.
“Sejak lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian yang khusus kepada yang namanya redistribusi aset," kata Jokowi sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari setneg.go.id.
"Mengapa? Ini terkait dengan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan. Redistribusi aset ini juga menjadi jawaban bagi banyaknya terjadi sengketa agraria,” lanjutnya.
Baca Juga: Ada Santunan Kematian Senilai Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Covid-19, Ini Ketentuannya
Jokowi telah menyerahkan SK sebanyak 2.929 SK hutan sosial yang mencakup lahan seluas 3.442.460,20 hektare bagi 651.568 kepala keluarga di seluruh Tanah Air.