Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP).
Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
Klik kata 'CARI'. Setelah itu akan muncul data apakah anda merupakan penerima bansos atau tidak.
Jika ternyata diri anda terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka anda bisa segera datang ke kantor Kecamatan di daerah anda.
Jika diri anda dinyatakan lolos, nantinya prosedur pencairan dana bantuan modal usaha ini akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.
Pihak kemensos akan melakukan pendampingan dalam proses penyaluran bansos insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM agar penerima bantuan bisa lebih mengembangkan usahanya.***