Cara Dapatkan Bantuan Modal Usaha Kemensos Rp3,5 Juta, Login dtks.kemensos.go.id Gunakan NIK KTP

4 Desember 2020, 10:56 WIB
Bantuan Sosial Rp 500 Ribu Berkat KTP dan KIS dari Kemensos ke Laman Link dtks.kemensos.go.id /Miftakhurrohman/

POTENSIBISNIS - Cara mendapatkan bantuan modal usaha dari Kemensos senilai Rp3,5 juta hanya login dtks.kemesos.go.id dan masukkan NIK KTP Anda.

Pemerintah hingga saat ini menyalurkan bantuan guna membantu masyarakat selama pandemi Covid-19.

Salah satu dari sekian program bantuan pemerintah, yakni bantuan modal usaha yang diberikan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Nomor eKTP Tak Ada di eform.bri.co.id/bpum? Cepat Lapor ke Lembaga Ini, Jangan Sampai Telat!

Bantuan modal usaha ditujukan bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) graduasi.

Tiap penerima bantuan modal usaha Kemensos Rp3,5 juta, nantinya akan menerima bantuan modal usaha sebesar Rp500 ribu dan berpeluang mendapatkan Rp3,5 juta.

"Bantuan program kewirausahaan Kemensos menyasat target spesifik, yakni para KPK PKH graduasi, yang memiliki rintisan usaha," kata Menteri Sosial, Juliari Batubara sebagaimana dikutip dari lama resmi Kemensos.

Baca Juga: Jin BTS Rilis Lagu ‘Abyss’ Sebelum Ulang Tahun dan Tulis Sepucuk Surat

KPM PKH graduasi merupakan keluarga yang sudah lulus program PKH dan dinyatakan mampu mandiri.

Mereka awalnya salah satu peserta yang terdaftar di dtks.kemensos.go.id, namun usaha yang didirikannya berkembang sehingga bisa berdiri sendiri.

Berikut syarat penerima bantuan modal usaha Kemensos Rp3,5 juta;

1. Terdaftar di dtks.kemensos.go.id

2. KPM PKH Graduasi

3. Punya usaha

4. Terdampak Covid-19

5. Warga miskin/rentan miskin

Baca Juga: Hore! Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI dan Madrasah Cair, Begini Cara Cek Penerima Rp1,8 Juta per Orang

Jika telah memenuhi syarat-syarat khusus diatas, maka untuk mengetahui apakah anda terdaftar untuk menerima bantuan sosial atau tidak, anda bisa cek melalui link : https://dtks.kemensos.go.id/

Pilih ID yang akan anda masukkan. Anda bisa memilih salah satu identitas diri yang akan anda cek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Untuk mempermudah, pilih NIK KTP saja.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP).

Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

Klik kata 'CARI'. Setelah itu akan muncul data apakah anda merupakan penerima bansos atau tidak.

Jika ternyata diri anda terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka anda bisa segera datang ke kantor Kecamatan di daerah anda.

Jika diri anda dinyatakan lolos, nantinya prosedur pencairan dana bantuan modal usaha ini akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.

Pihak kemensos akan melakukan pendampingan dalam proses penyaluran bansos insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM agar penerima bantuan bisa lebih mengembangkan usahanya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler