Perlu diketahui jika pemohon bantuan yang telah terdaftar pada tahap 1 tidak dapat mengajukan kembali pada BPUM tahap II karena sistem telah disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jadi bagi yang belum cair pada BPUM tahap I harap menunggu karena sedang dalam proses verifikasi dari kementerian koperasi dan UMKM RI dikutip PotensiBisnis.com dari unggahan instagram Dinas UMKM Kota Bandung pada Senin 16 November 2020.
Baca Juga: TERBARU! Single Duet Perdana Sule dan Nathalia Holscer Rilis, Ini Lirik Lengkapnya
Ada beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bandung
3. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit atau menerima pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP Kota Bandung dan memiliki tempat usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
6. Mengisi Surat Pernyataan Calon Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) yang ditandatangani dan diregistrasi oleh kelurahan (format surat dapat didownload di link pendaftaran)