KLHK: Premium akan Dihapus Mulai 1 Januari 2021 di Jawa, Bali dan Madura

- 13 November 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina.
Ilustrasi SPBU Pertamina. /pertamina.com/

POTENSIBISNIS - Jelang tahun baru 2021, kabar beredar terkait rencana penghapusan Bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

Informasi tersebut diutarakan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), MR Karliansyah.

MR Karliansyah mengatakan, kepastian tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan seorang direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin malam lalu.

Baca Juga: Libur Panjang, Konsumsi BBM Naik 300 Persen di SPBU Tol Trans Jawa

Setelah Jamali penghapusan BBM Premium akan diberlakukan di daerah lainnya. "Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya dalam webinar yang digelar YLKI pada Jumat, 12 November 2020.

Selain itu, Kementerian LHK pada tanggal 7 April 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N dan O.

Di tengah rencana itu, data memperlihatkan jika premium dan pertalite yang mempunyai RON di bawah 91 masih diminati masyarakat.

Baca Juga: PSSB Jakarta Dimulai, Pertamina Memastikan Kesiapan SPBU Jamin BBM dan LPG Aman

“Data penjualan bensin masih menunjukkan Premium dan Pertalite yang mempunyai angka RON di bawah 91 masih mendominasi penggunaan BBM di masyarakat. Premium memiliki angka RON 88 masih mendominasi 55 persen penjualan bensin,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x