KLHK: Premium akan Dihapus Mulai 1 Januari 2021 di Jawa, Bali dan Madura

- 13 November 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina.
Ilustrasi SPBU Pertamina. /pertamina.com/

Kualitas BBM ramah lingkungan menurutnya memang lebih mahal dibandingkan kualitas rendah sehingga masyarakat yang mau beli BBM kualitas rendah tersebut.

Padahal untuk kendaraan yang digunakan saat ini, teknologi sudah tidak sesuai dengan Premium, Petralite atau Solar.

"Ini merupakan tantangan yang harus kita hadapi bersama," kata ia.

“Syukur Alhamdulillah, Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia,” ujarnya.

Dia menjelaskan pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor.

Komitmen itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

“Pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor ini,” sebutnya.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung kepada ketersediaan bahan bakar ramah lingkungan di masyarakat.

Sementara berdasarkan data yang dia paparkan, mayoritas masyarakat masih menggunakan premium yang tingkat pencemarannya tinggi.*** 

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah