Pengusaha Travel Umrah Keluhkan Proses Karantina, Minta Kebijakan Ditinjau

- 3 November 2020, 21:03 WIB
Ilustrasi ibadah umrah.
Ilustrasi ibadah umrah. /Dok. Kemenag RI./

POTENSIBISNIS - Dibukanya kembali pelaksanaan ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi membawa angin segar.

Namu, bagi sebagian penyedia jasa layanan travel umrah ada ketentuan yang dinilai sangat membertakan.

Pengusaha travell umrah pun meminta pemerintah Indonesia mengkaji ulang syarat yang dinilai memberatkan, yakni proses karantina.

Baca Juga: Biaya Umrah saat Pandemi Covid-19 Naik, Anggota DPR RI Singgung Test Swab hingga Kamar

Dikutp dari RRI, Direktur Qiblat Tour Bandung Wawan Misbach mengatakan, kriteria persyaratan yang ditetapkan di antaranya batas usia jemaah 18-50 tahun.

Termasuk 3 M yang menjasi protokol kesehatan wajib dilakukan. "Kalo yang memberatkannya bukan 3M nya, melainkan harus ada karantina dan juga pembatasan usia 18 sampai 50 tahun,” kata Wawan dalam keterangannya pada Selasa, 3 November 2020.

Dia menilai, syarat karantina akan menghambat kebangkitan travel umroh, lantaran berdampak pada minat masyarakat.

“Sampai sekarang baru 2 persen saja yang sudah daftar padahal ketika normal setiap bulannya 700 jemaah lebih kita berangkatkan,” jelasnya.

Biaya Umrah saat Pandemi Covid-19 Naik

Dikutip dari RRI, Anggota Komisi VIII DPR RI, M Saleh mentakan, dibukanya pelaksanaan ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi per 1 November 2020 menjadi harapan bersama.

Dengan dibukanya kembali pelaksanaan ibadah umrah ini, perlu disambut baik, karena itu bisa mengobati kerinduan umat muslim yang pada tahun ini tidak menyelenggarakan ibadah haji ke tanaha suci.

Namun, dengan demikian, jajaran Kementrian Agama (Kemenag) di tingkat daerah untuk dapat mensosialisasikan syarat untuk melakukan umroh.

Jelas dia, pelaksanaan ibadah umrah yang masih di tengah pandemi Covid 19, ada beberapa aturan teknisnya.

Termasuk untuk biaya pelaksanaan ibadah umrah tersebut, mengalami kenaikan. Biaya tersebut diperuntukkan test Swab, hinggal tempat tinggal yang hanya diperbolehkan dua orang satu kamar.

"Biaya umrah pasti bertambah itu, karena sebelum keberangkatan, calon jamaah perlu test Swab dulu, dan informasi yang kita peroleh di penginapan se-kamar hanya dua orang, serta batasan makanan dan minuman," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, M Saleh, di sela-sela kegiatan pembinaan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Bengkulu, di Bengkulu pada Selasa, 3 November 2020.

Ketika disinggung soal biaya, Saleh mengaku, belum mengetahui secara pasti besaran biaya kenaikan pelaksanaan ibadah umrah tersebut.

Namun tetap, kata dia perlu menjadi perhatian, dengan batasan-batasan tertentu yang perlu menjadi perhatian.

Bahkan dikabarkan, untuk jumlah kuota juga telah di atur, termasuk batasan usia yang diperbolehkan berangkat maksimal 50 tahun.

"Soal batasan itu bukan ketentuan dari Pemerintah Indonesia, melainkan aturan dari Pemerintah Arab Saudi. Sehingga mau tidak mau wajib untuk diikuti Pemerintah Indonesia, jika ingin memberangkat jamaah umrah. Kepada jamaah juga jangan kaget dengan biaya sedikit lebih tinggi dari biasanya," kata ia.

Kebijakan baru

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs. H. Zahdi Taher melalui Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Drs Ramlan membenarkan, adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah tahun ini, meskipun masih ditengah pandemi Covid-19.

Selain itu Ramlan juga menyebutkan, adanya pembatasan usia minimal dan maksimal untuk pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 ini, yaitu, 18-50 tahun.

Kemudian ada persyaratan lainnya yang juga harus diikuti pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), seperti pelaksaan tes swab, sehingga diperkirakan tarif umrah akan naik dibandingkan sebelum adanya wabah.

"Berapa kenaikannya tergantung paket yang dipilih. Tapi itu lebih tahu dari pihak PPIU. Kita dari Kemenag juga masih mendata berapa banyak yang akan berangkat, karena untuk umrah memang pelaksanaannya langsung oleh PPIU," kata ia seperti dikutip dari RRI.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x