Omnibus Law UU Cipta Kerja Telah Diteken Jokowi Sah Jadi UU, Namun Terkesan Terburu -Buru

- 3 November 2020, 20:22 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).*
Presiden Joko Widodo (Jokowi).* /Biro Setneg

Bukan hanya itu, lanjutnya, UU Cipta Kerja ini semakin kontroversial karena ada beberapa kata-kata yang rancu, dan dianggap tidak layak untuk menjadi acuan pada sebuah Undang-Undang.

Bahkan hingga saat ini, UU Cipta Kerja masih mendapat pro dan kontra dari berbagai elemen masyarakat.

Meski telah ditandangani Jokowi, dan salinan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 1.187 halaman ini pun resmi diunggah ke situs resmi pemerintah.

Baca Juga: Gagal Unggah KTP Identitas Prakerja Gelombang 11 Kenapa? Begini Solusinya Pasti Berhasil

Tak hanya itu, kelompok buruh hingga saat ini pun belum mengajukan judicial review atau uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Belum mengajukan. Katanya menunggu UU diundangkan, baru akan mengajukan ke MK," ujar Fajar Laksono, Juru Bicara MK.

Di antara sejumlah kelompok buruh yang ingin mengajuka uji ke MK seperti berikut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).

"Akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI, AGN, dan KSPI," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari RRI.

Sebelumnya diketahui bahwa aliansi serikat buruh akan mengajukan permohonan uji materi terkait UU Cipta Kerja ke MK pada Senin kemarin tepatnya tanggal 2 November 2020.

Namun nampaknya hal itu belum urung dilakukan. Apabila UU Cipta Kerja belum memiliki nomor dari pemerintah, kelompok buruh hanya akan melakukan konsultasi dengan MK.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x