Penjelasan Pemilik SIM C Dapat Bantuan Covid-19 Rp 900 Ribu dari Pemerintah

- 29 Oktober 2020, 17:16 WIB
Berikut adalah penjelasan resmi pemerintah terkait informasi bantuan dana atau kompensasi di tengah pandemi Covid-19 untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Berikut adalah penjelasan resmi pemerintah terkait informasi bantuan dana atau kompensasi di tengah pandemi Covid-19 untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) C. /tangkap layar grup WA/

POTENSIBISNIS – Berikut adalah penjelasan resmi pemerintah terkait informasi bantuan dana atau kompensasi di tengah pandemi Covid-19 untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Dilansir PotensiBisnis.com dari situs resmi Kominfo, klaim bantuan dana atau kompensasi di tengah pandemi Covid-19 yang tersebar melalui WhatsApp tersebut tidak benar.

Pemberian bantuan dana bagi masyarakat terdampak Covid-19 memang ada, namun bukan melalui kepemilikan SIM C.

Baca Juga: Megawati Kesal Dicap PKI, Singgung Jokowi, hingga Beberkan Fakta Ini, 'Jangan Main-main, loh'

Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha menegaskan, bahwa narasi tersebut tidak benar, karena pihaknya tidak pernah memiliki program tersebut.

Tak hanya itu, dari penelusuran yang dilakukan klaim bahwa pemilik SIM C dan SIM A akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp900 ribu setiap bulan, adalah salah.

Sementara untuk link yang disertakan dalam narasi juga tidak benar.

Baca Juga: Libur Panjang di Rumah Aja? Isi Waktu Luang Anda Bersama Keluarga dengan Kegiatan Berikut ini

Sebelumnya, masyarakat menerima pesan berantai di WhatsApp terkait bantuan dana Covid-19.

Dalam pesan berantai tersebut, masyarakat yang memiliki SIM C akan mendapatkan bantuan dana Covid-19 sebesar Rp900.000.

Bantuan dana tersebut diklaim akan didapatkan masyarakat per bulan selama empat bulan.

Adapun narasi lengkap yang ditulis dalam pesan berantai tersebut.

"Monggo warga yang sudah punya SIM C Boleh coba dicek apakah SIM C Anda dpt bantuan covid-19 Rp.900.000/bln selama 4 bln.Mulai September s.d Desember 2020. dilink ini https://s.id/ektp-covid19," demikian narasi yang terdapat dalam pesan berantai.

Setelah diselidiki lebih lanjut, pesan berantai tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Tautan formulir pendaftaran yang tercantum dalam pesan berantai tersebut bukan mengarah ke formulir pendaftaran.

Melainkan potongan gambar dari sebuah iklan yang bertuliskan "NGIMPI!!!".***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x