Anggota DPR dari PDIP Minta Buruh Tahan Diri Tidak Nuntut Naik Gaji Efek UMP 2021 tak Naik

- 29 Oktober 2020, 09:51 WIB
Aksi buruh, pelajar, dan mahasiswa yang menolak Omnibus Law di gedung DPR pada Kamis, 16 Juli 2020.
Aksi buruh, pelajar, dan mahasiswa yang menolak Omnibus Law di gedung DPR pada Kamis, 16 Juli 2020. /Instagram/@mahasiswa.id/

POTENSIBISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah sudah memastikan tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2020.

Hal itu berlaku, baik itu upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Dilema Naikkan UMP 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, Diumumkan Hari Ini, Begini Skenarionya

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Pemerintah menilai, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida seperti dikutip dari dalam surat edarannya.

Baca Juga: Belum Dapat Transfer Saldo BLT Gaji Karyawan dari Kemnaker? Lapor dan Cek Disini

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR dari PDIP, Hendrawan Supratikno menilai pemerintah tidak ingin terjadi banyak buruh menerima kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari pandemi COVID-19.  

Dalam rilisnya yang diterima di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2020, dia menjelaskan, artinya pemerintah tidak menaikkan upah minimum.  

Hendrawan Supratikno mengatakan, memang saat ini pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit akibat pandemi COVID-19 di tanah air.  

Sebab menurut Hendrawan di satu sisi perusahaan diimbau tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya.

Namun di satu sisi ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi ini.‎ "Ya memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi."

"Jadi dalam kondisi seperti ini adalah prioritas utama bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK," kata Hendrawan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan jika masyarakat menuntut kenaikan upah maka hal itu sangat tidak bijak.

Pasalnya ekonomi saat ini sedang terdampak begitupun para perusahaan.‎ "Nah dalam kondisi begini kalau ada kenaikan upah memang sangat memukul ya. Karena pertumbuhan ekonomi juga minus‎," katanya.  

Oleh sebab itu, jalan tengah yang diambil pemerintah adalah tidak menaikkan upah minimum 2021 ini.

Hal ini juga sekaligus menjaga kemampuan perusahaan di tengah pandemi virus COVID-19 ini.‎  

"Oleh sebabnya ini kita anggap ini sebagai jalan tengah. Dari pihak pengusaha juga menahan diri tidak melakukan PHK, dari pihak karyawan juga menahan diri untuk tidak menuntut menaikkan (gaji-Red) karena ini kan mengalami kesulitan," ucapnya.‎  

Sehingga langkah yang dilakukan pemerintah ini adalah jalan tengah yang menguntungkan antara perusahaan dan juga para pegawai.

Karena saat ini banyak perusahaan yang terdampak bahkan ada yang sampai merumahkan pegawainya.  

"Ya artinya itu dianggap untuk saat ini kondisi sulit seperti ini dianggap resep yang solitif, win win solution," ujarnya.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah