Dari Tukang hingga Mandor jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, Argo: Total 8 Orang

- 23 Oktober 2020, 17:33 WIB
DOKUMENTASI: Tangkap layar twitter @humasjakfire  kebakaran Gedung Kejagung, pemadam sedang menjinakan api
DOKUMENTASI: Tangkap layar twitter @humasjakfire kebakaran Gedung Kejagung, pemadam sedang menjinakan api /twitter/@humasjakfire

Seluruh gedung utama pun hangus terbakar, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta ruang oknum Jaksa yang terlibat kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Spekulasi soal sabotase pun mencuat.

Polisi pun membuka penyelidikan guna mencari tahu penyebab kebakaran tersebut. Pada Kamis 17 Seotember 2020, polisi menemukan dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bahwa kebakaran bukan terjadi karena arus pendek atau korsleting listrik, namun karena nyala api terbuka (open flame).

Sebelum gelar perkara hari ini, penyidik sempat melakukan dua kali ekspose (gelar perkara) bersama dengan jaksa peneliti yang menangani kasus tersebut.

Pertama, ekspose atau dikenal sebagai P-16 itu dilakukan pada Kamis 1 Oktober yang berlangsung hampir 4 jam.

Kedua, gelar perkara Polri dengan jajaran Jaksa peneliti pada Rabu 21 Oktober. Kala itu, Bareskrim mengatakan bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, hari ini.

Di lain sisi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan sejumlah alat bukti yang ditemukan mengarah pada pasal 188 KUHP, atau terkait dengan unsur kealpaan dalam kebakaran.

"Tidak ada [unsur kesengajaan], jadi itu karena kealpaan. [Pasal] 188 [KUHP]," ujar Fadil, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x