Mahfud Md Sebut Tidak Perlu Izin Polisi Pada Demonstrasi Omnibus Law 20 Oktober 2020

- 20 Oktober 2020, 07:31 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD*/instagram/mohmahfudmd
Menko Polhukam, Mahfud MD*/instagram/mohmahfudmd /

Sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari wartaekonomi sindikasi artikel republika, di kantor Kemenko Polhukam misalnya, sebagian besar pimpinan serikat pekerja sudah bertemu tiga kali, dan 63 kali dengan instansi-instansi pemerintah lain yang terkait.

Pertemuan-pertemuan itu antara lain menghasilkan berbagai masukan dari serikat pekerja kepada Pemerintah.

Baca Juga: Simak Saran Bill Gates Berikut ini: Tiga Latar Belakang Orang ini Akan Sukses di Masa Depan

Meski demikian, karena namanya berembuk untuk mendapatkan jalan tengah, maka ada sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi.

Mengenai unjuk rasa buruh, Mahfud mengatakan hal itu dilindungi oleh undang-undang, sehingga disalurkan dan diberi tempat oleh Pemerintah, karena menjadi bagian dari demokrasi.

"Tapi kalau demonstrasi itu mengarah pada anarki dan menciptakan kerusuhan, maka harus ditindak karena melawan hukum," ujar Mahfud.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Warta Ekonomi Republika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x