Mahfud Md Sebut Tidak Perlu Izin Polisi Pada Demonstrasi Omnibus Law 20 Oktober 2020

- 20 Oktober 2020, 07:31 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD*/instagram/mohmahfudmd
Menko Polhukam, Mahfud MD*/instagram/mohmahfudmd /

POTENSI BISNIS - Mahfud MD imbau agar pendemo berhati hati, karena bisa jadi ada penyusup masuk yang aka picu keributan.

Menko Polhukam ini mengingatkan Masyarakat jangan sampai terkena jebakan dan jadi korban, dalam unjuk rasa kali ini.

"Kepada para pengunjuk rasa silakan unjuk rasa. Tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak Anda bikin ribut atau teman Anda nanti tiba-tiba menjadi korban karena ada penyusup yang ingin menjadi martir," ujar Mahfud lewat keterangannya, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Ayo Daftar Sebelum Telat! BPUM Rp2,4 Juta Masih Dibuka, Cek Kriteria Penerima

Menurutnya, unjuk rasa dan demonstrasi dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pemerintah tak melarang masyarakat yang hendak berunjuk rasa.

"Unjuk rasa adalah unjuk rasa, menyampaikan aspirasi. Memberi tahu kepada kepolisian tidak harus minta izin. Cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. Harap tertib," ujar Mahfud.

Beberapa waktu lalu, Mahfud MD menerima rombongan para pimpinan serikat pekerja di Jawa Timur (Jatim) yang datang didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Dalam pertemuan itu, Mahfud mengatakan unjuk rasa buruh tidak dilarang asal tidak melawan hukum.

Baca Juga: 3 Cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta Kota Bandung, Simak Kriteria Penerima Bantuan, Pastikan UKM Anda Dapat

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Warta Ekonomi Republika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x