UU Cipta Kerja Mudahkan Kaum Muda Jadi Pengusaha, Bahlil: Lulusan PT Jangan Pilih Jadi Karyawan Saja

- 16 Oktober 2020, 17:40 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. /Twitter/@bkpm/

POTENSI BISNIS - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Omnibus UU Cipta Kerja akan menjamin anak-anak muda lebih mudah menjadi pengusaha.

Bahlil sebut minimnya minat lulusan perguruan tinggi memilih untuk mejadi pengusaha di antaranya karena pengurusan perizinan usaha yang berbelit-belit.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan olen Perhimpunan Pelajar Indonesia se-Dunia secara daring, pada Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Ingin Mencoba Buat Nugget di Rumah? Berikut ini Resep dan Cara Membuatnya

Baca Juga: BMKG Imbau Waspadai La Nina Akibatkan Bencana Hidrometeorologi di Beberapa Wilayah Ini

"UU ini menjadi adik-adik setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada Omnibus Law UU Cipta Kerja. UMK hanya perlu Nomor Induk Berusaha (NIB). Semuanya elektronik lewat Online Single Submission (OSS), tiga jam beres," kata Bahlil melalui keterangannya. pada Jumat 16 Oktober 2020.

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengatakan, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja dilatarbelakangi kondisi objektif bangsa Indoensia.

Ia menambahkan, di mana tenaga kerja yang ada saat ini sekitar 7 juta, mulai dari Aceh hingga Papua, yang sedang mencari lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Ada Keinginan untuk Berinvestasi Sejak Muda? Berikut Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana bagi Pemula

Sementara itu, angkatan kerja pertahun mencapai sekitar 2,9 juta. Di sisi lain, karena kondisi pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 3,5 juta tenaga kerja terdampak PHK.

Sedangkan data Kadin menyebutkan ada sekitar 5 juta orang yang terkena PHK. Dengan data demikian, maka total lapangan pekerjaan yang perlu dipersiapkan oleh pemerintah sekitar 15 juta.

"Untuk memberikan solusi bagi 15 juta pencari pekerjaan ini, maka negara harus menciptakan lapangan pekerjaan. Namun tak mungkin seluruhnya akan terserap lewat penerimaan CPNS, BUMN, TNI maupun Polri. Oleh karena itu, timbul satu konsep dasar bahwa untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut harus melalui sektor swasta. Instrumen ini yang dimaksud dengan investasi, karena ini yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan," jelasnya.

Baca Juga: Kesaksian Politisi PDIP Soal Isu LGBT di Tubuh Tentara: Tidak Cocok dan Terlarang di Lingkungan TNI

Bahlil juga meyakinkan para pelajar Indonesia bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat mendukung dan melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ia berharap lulusan peguruan tinggi tak hanya memilih mejadi karyawan atau pekerja, namun bisa menjadi pengusaha untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah