Dikatakannya, keberadaan UU itu semakin melegitimasi percepatan perizinan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memudahkan dan mendukung pelaku usaha.
Selain itu, ujar dia, aturan tersebut juga mengintegrasikan perizinan kepada satu lembaga.
Baca Juga: Penjelasan Makan Oatmeal di Pagi Hari Bisa Turunkan Berat Badan, 5 Manfaat Lainnya
"Dari segi konstruksi hukumnya percepatan izin didukung regulasi yang lebih tinggi, ini yang bikin stabil dan mengikis ego sektoral yang justru menyusahkan pelaku usaha," urainya, dilansir ANTARA.
Trian memaparkan Silat berhasil memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang awalnya 14 hari menjadi 1 jam.
Bahkan, kata dia, proses pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service.
Baca Juga: Anies Baswedan Himpun Gubernur se-Indonesia Bantah Jadi Anggota Satgas UU Cipta Kerja
"Apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul selanjutnya konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri," paparnya.
Sejak 1 Januari hingga 30 September 2020, Silat telah menerbitkan sebanyak 1.787 SIUP, 4.041 SIPI dan 286 SIKPI.
Maka total penerimaan negara bukan pajak dari proses perizinan tersebut mencapai RP454,131 miliar.