Senada, Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya, Arik Hari Wibowo menyebut izin tambak budidaya kini sudah satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sebelumnya, pelaku usaha harus melengkapi 21 izin dari berbagai instansi baru boleh melakukan usaha. "Jadi sudah satu pintu di BKPM untuk izin budidaya udang," ujat Arik.***