Beasiswalpdp.kemenkeu.go.id Daftar Beasiswa LPDP, Begini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya

- 6 Oktober 2020, 14:50 WIB
Pendaftaran Beasiswa LPDP Dibuka Mulai 6 Oktober 2020, Berikut 2 Jenis Beasiswa yang Tersedia
Pendaftaran Beasiswa LPDP Dibuka Mulai 6 Oktober 2020, Berikut 2 Jenis Beasiswa yang Tersedia /Instagram @lpdp_ri

2. Surat Rekomendasi dari 2 (dua) akademisi bagi yang belum bekerja

3. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  • Kelas Eksekutif
  • Kelas Khusus
  • Kelas Karyawan
  • Kelas Jarak Jauh
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan beasiswa LPDP
  • Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online
  • Menulis personal statement
  • Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pascastudi
  • Menulis rencana studi untuk magister atau proposal penelitian untuk doktor

Berikut persyaratan khusus beasiswa LPDP pendidik adalah: 

1. Mengunggah dokumen LoA Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar beasiswa LPDP pada aplikasi pendaftaran

2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa LPDP dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta

3. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa LPDP dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah untuk pendaftar asal Guru Tetap

4. Bersedia menandatangani surat pernyataan

Baca Juga: Presiden Jokowi Meminta Penguatan Ekosistem Bisnis Petani dan Nelayan

5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran, sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi berusia 40 tahun 
  • Pendaftar jenjang pendidikan doktor paling tinggi berusia 47 tahun
  • Mengunggah dokumen IPK dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pendaftar jenjang Magister memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimum 3 pada skala 4, atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir
  • Pendaftar jenjang Doktor memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,2 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir
  • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal
  • Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pendaftar tujuan Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5,0;
  • Pendaftar tujuan Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0;
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia. 
  • Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi ke tahun 2021 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi pada tahun 2020.

Pendaftar BPI Pendidik yang telah ditetapkan sebagai Penerima beasiswa LPDP tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan dan program studi tujuan.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: LPDP.KEMENKEU.GO.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah