Penertiban Gerobak Liar di Zona Merah Kota Bandung: Denda Tipiring Menanti Pedagang Nakal

- 27 April 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi PKL. Penertiban Gerobak Liar di Zona Merah Kota Bandung: Denda Tipiring Menanti Pedagang Nakal
Ilustrasi PKL. Penertiban Gerobak Liar di Zona Merah Kota Bandung: Denda Tipiring Menanti Pedagang Nakal /PRFM News

Mereka yang terlibat dalam tindakan tersebut dikenai denda Rp2.000.000 atau kurungan selama 2 hari, juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Mujahid Syuhada menjelaskan bahwa para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang dagangan di tempat-tempat terlarang atau zona merah, seperti di Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega.

“Mereka menyimpan gerobak maupun meja serta barang dagangan di Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega,” kata Mujahid Syuhada.

Karena tindakan para PKL tersebut menurut Mujahid Syuhada, mereka diseret ke persidangan Tipiring.

Baca Juga: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tetap Ingin Adakan MXGP Indonesia 2024

Mereka menjalani sidang Tipiring untuk pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Bandung untuk memastikan ketertiban kota tetap terjaga, serta memastikan bahwa ruang publik dapat dinikmati oleh semua warga sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya, ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,”pungkas Mujahid Syuhada.***

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah