Abdurrahim menambahkan, “Total jamaahnya sekitar 13.690, dengan Bandara BIJB Kertajati melayani 30 kloter, sementara Asrama Haji Bekasi melayani 57 kloter dari 18 kabupaten kota di Jawa Barat.”
Baca Juga: Chandrika Chika dan Tersangka Narkoba Lainya Gunakan Vape Sebagai Alat Hisap Ganja
Keterbatasan daya tampung di Bandara Kertajati, hanya mampu menampung 30 kloter, sementara ada sembilan kabupaten kota di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung, yang harus diakomodasi.
"Karena daya tampung pemberangkatan di Kertajati itu hanya 30 kloter dan sembilan kabupaten kota di Jawa Barat termasuk Kota Bandung," ungkapnya.
Sementara itu, kegiatan manasik dilaksanakan mulai tanggal 23 hingga 25 April 2024. Abdurrahim juga menyatakan bahwa para jamaah saat ini sedang menjalani bimbingan di tingkat KBHU setelah sebelumnya dilaksanakan di tingkat kecamatan.
Hal ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengamanatkan pemerintah untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada calon jemaah haji.
"Termasuk juga yang jamaah sekarang melaksanakan bimbingan di tingkat KBHU, setelah melaksanakan di tingkat kecamatan. Kita mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah termasuk juga sebuah kewajiban, pemerintah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan," bebernya.
Tujuan dari bimbingan ini adalah agar para jamaah dapat menjalani ibadah haji dengan baik, berkualitas, dan aman. Abdurrahim berharap agar para jamaah menjadi haji yang mabrur, mabruroh, dan berkualitas serta dapat mandiri dalam perjalanan haji mereka.
"Jemaah bisa mandiri, berkualitas keilmuannya, dan ketika berangkat sampai pulang, keadaan selamat, hafal perjalanan haji, dan menyandang haji yang mabrur," ungkapnya.