Pengamat: Hakim MK akan Pertimbangkan 96 Juta Suara Prabowo-Gibran

- 22 April 2024, 10:20 WIB
Pengamat: Hakim MK akan Pertimbangkan 96 Juta Suara Prabowo-Gibran
Pengamat: Hakim MK akan Pertimbangkan 96 Juta Suara Prabowo-Gibran /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

Menurut Ujang, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, bukti-bukti yang diajukan atau disampaikan di persidangan MK tidak cukup kuat untuk menunjukkan adanya kecurangan dalam kemenangan yang diperoleh oleh Prabowo-Gibran.

"Karena bagaimanapun kalau hukum bicara soal alat bukti yang harus riil, nyata dan ada duga-dugaan itu," katanya.

Ujang mencontohkan mengenai tuduhan kecurangan terkait bantuan sosial (bansos) yang dilontarkan oleh pihak dari kubu 01 dan kubu 03, sehingga empat menteri dalam kabinet Jokowi diundang untuk memberikan klarifikasi.

Namun, kehadiran para menteri tersebut justru semakin menegaskan bahwa tidak ada politisasi dalam penyaluran bansos seperti yang dituduhkan.

"Ternyata kehadiran menteri di persidangan itu tidak menguntungkan 01, tidak menguntungkan 03 juga, bahkan menguntungkan 02," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Gibran Tidak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

Oleh sebab itu, tudingan terjadinya kecurangan melalui bantuan sosial oleh 02 tidak mampu dibuktikan oleh pemohon hingga peluang ditolaknya permohonan capres 01 dan 03 sangat besar terjadi.

"Saya melihat masa iya dengan suara yang besar itu didiskualifikasi, masa iya dibatalkan, kan tidak ada sejarahnya didiskualifikasi, tidak ada juga sejarahnya pembatalan kecuali ada pengulangan di beberapa TPS. Kalaupun itu ada dugaan kecurangan yang terbukti,” katanya.***

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah